Q&A

Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22?

Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22?

Yang Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :

  • Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan.
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

Apa objek PPh 22?

Objek PPh Pasal 22. Impor barang dan ekspor barang komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir. Pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan (UP) yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

Apa yang menjadi objek PPh pasal 24?

Yang menjadi subjek PPh Pasal 24 yaitu wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Yang menjadi objek PPh Pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

Apakah PPh 22 atas barang impor harus disetor dan dilapor jelaskan?

PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak …

Apa saja yang menjadi objek pajak?

Sedangkan objek pajak dalam pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh. Tambahan ekonomis tersebut bisa berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Apa saja objek PPh pasal 23?

Objek PPh Pasal 23

  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti.

Manakah diantara penghasilan Berikut yang masuk dalam perhitungan PPh pasal 24?

Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.