Contributing

Apakah bisa mengurus KK secara online?

Apakah bisa mengurus KK secara online?

Cara membuat KK online juga bisa kamu lakukan lewat situs Dukcapil daerah. Cara membuat KK online: Masyarakat mengajukan permohonan melalui web online dan aplikasi mobile yang tersedia di masing-masing Disdukcapil Kab/Kota. Saat mengisi permohonan, masyarakat wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.

Cara bikin KK baru nikah lewat alpukat Betawi?

Cara mengurusnya:

  1. Buka website alpukat-dukcapil.jakarta.go.id.
  2. Klik Masuk.
  3. Klik Mendaftar.
  4. Pilih apakah Anda Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta.
  5. Isi data diri, seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi.
  6. Klik Submit.

Cara membuat KK baru setelah menikah Jakarta?

Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

  1. Setelah semua berkas/ dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/ map.
  2. Mengisi formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/ kelurahan.
  3. Mengisi data dan formulir pada kantor kecamatan.

Belum menikah apakah bisa membuat kartu keluarga?

Dengan demikian, Anda yang belum menikah tentu tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan sehingga tidak memenuhi syarat penerbitan KK baru untuk Anda sendiri.

Bagaimana cara mengurus KK baru?

Surat pengantar dari yang bertanda tangan Ketua RT dengan stempel basah dari RW. Melampirkan Kartu Keluarga yang ada sebelumnya. Melampirkan bukti surat kelahiran anak / anggota baru yang akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga terbaru. Membawa semua dokumen ke kelurahan dan mengisi formulir penerbitan KK baru.

Berapa lama pembuatan KK online?

Anda cukup menyiapkan beberapa dokumen. Proses pembuatan akan berlangsung selama 4 hari kerja dan tanpa dipungut biaya.

Syarat Buat KK Baru Nikah Online?

CARA MEMBUAT KK BARU KARENA SUDAH MENIKAH

  • Foto Copy KK orang tua masing-masing pasangan.
  • Foto Copy KTP kedua Orang tua.
  • Foto Copy Surat Nikah Kedua Orang tua.
  • Foto Copy Surat Nikah Pasangan yang akan membuat KK baru.
  • Foto Copy Akta Kelahiran apabila ada.
  • Pengantar dari RT/RW.

Apakah kartu keluarga bisa sendiri?

Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, KK, dan akta kematian, sudah bisa Anda cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. …