Q&A

Pencemaran Nama Baik kena denda berapa?

Pencemaran Nama Baik kena denda berapa?

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apakah pasal 310 KUHP merupakan delik aduan?

Pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik yaitu Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP dikategorikan sebagai Delik Aduan.

Bagaimana cara membuat laporan pencemaran nama baik?

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

  1. Kumpulkan Bukti dan Saksi. Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti.
  2. Persiapkan Diri dengan Matang.
  3. Laporkan ke Polisi.
  4. Layanan Konsultasi Chat.
  5. Layanan Konsutasi via Telepon.
  6. Layanan Konsultasi Tatap Muka.

Apakah fitnah Bisa Dipidanakan?

Pasal 311 ayat (1) KUHP berbunyi, “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Berkata tanpa bukti termasuk perbuatan apa?

Sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) dapat dikatakan sebagai fitnah. Perbuatan tersebut harus memenuhi unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Apakah perbuatan pencemaran nama baik atau harga diri?

Sementara itu, kehormatan diartikan sebagai nama baik atau harga diri. Dari pemaknaan yang diberikan oleh KBBI jelas bahwa perbuatan pencemaran nama baik, berarti rangkaiaan perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan etika.

Apakah delik pencemaran nama baik dilarang?

Oleh karena itu, delik-delik pencemaran nama baik ini tidak serta merta dapat dipidana jika akibat yang dilarang tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Akibat yang dilarang tersebut dapat berupa kerugian materiil atau kerugiaan non-materiil, dan kedua jenis kerugian ini harus bisa dinilai atau diukur.

Bagaimana cara mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik?

Telah terdapat banyak contoh praktik putusan pengadilan yang memungkinkan warga negara ataupun badan hukum untuk mengajukan gugatan perdata atas pencemaran nama baik yang dialaminya. “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.