Q&A

Berapa PTKP tahun 2020?

Berapa PTKP tahun 2020?

Besaran Tarif PTKP 2020

Status Wajib Pajak Tarif PTKP
K/0 Rp58,500,000.00
K/1 Rp63,000,000.00
K/2 Rp67,500,000.00
K/3 Rp72,000,000.00

Berapa PTKP 2021?

Rincian PTKP Terbaru Tahun 2021

Golongan Kode Tarif PTKP
Kawin (K) K0 (tanpa tanggungan) Rp. 58.500.000
K1 (1 tanggungan) Rp. 63.000.000
K2 (2 tanggungan) Rp 67.500.000
K3 (3 tanggungan) Rp 72.000.000

PTKP seseorang yang menikah sebesar?

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Pria/Wanita Lajang Pria Menikah Menikah, NPWP Suami Istri Digabung
TK/1 Rp 58.500.000 K/1 Rp 63.000.000 K/I/1 Rp 117.000.000
TK/2 Rp 63.000.000 K/2 Rp 67.500.000 K/I/2 Rp 121.500.000
TK/3 Rp 67.500.000 K/3 Rp 72.000.000 K/I/3 Rp 126.000.000

Berapa nominal PTKP?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp4.500.000,00 per bulan.

Anak Angkat apakah masuk ke PTKP?

Jadi anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat berhak mendapatkan PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

Siapa saja yang berhak atas PTKP?

Tanggungan Dalam Perhitungan PTKP 2019

  • Istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha.
  • Anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  • Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya.

Berapa PTKP per bulan?

Bagaimana jika penghasilan neto setahun lebih kecil dari PTKP?

Jika gaji karyawan setahun lebih kecil atau sama dengan PTKP, maka pendapatannya tidak dipotong PPh 21. Namun beda halnya jika penghasilan karyawan di atas PTKP, maka perusahaan wajib memotong PPh 21.

Apabila wajib pajak sudah menikah dan mempunyai dua anak sedangkan istri tidak bekerja besar PTKP adalah?

PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah dan memiliki dua anak adalah masuk kategori K/2. Ada beberapa kategori PTKP sebagai berikut: K/0 = Rp58.500.000,00. K/1 = Rp63.000.000,00. K/2 = Rp67.500.000,00.