Formulir SPT 1770S untuk siapa?
Formulir SPT 1770S untuk siapa?
1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000).
Diperuntukkan oleh siapakah Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana formulir 1770 S dan lampiran lampirannya )! *?
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-lampirannya), diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: Kesalahan dalam memilih formulir SPT akan merepotkan Wajib Pajak di kemudian hari.
Jelaskan formulir apa saja yang ada dalam SPT orang pribadi?
Wajib pajak pribadi memiliki tiga jenis formulir SPT Tahunan, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiga formulir tersebut diklasifikasikan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam satu tahun pajak.
Diperuntukan oleh siapakah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi sederhana?
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/ pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final dan/atau bersifat Final, dan/atau …
Apa akibatnya kalau kita sebagai wajib pajak tidak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan?
Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000. Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.
Apa itu SPT orang pribadi?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi karyawan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti potong.
Apa saja yang termasuk dalam SPT Tahunan?
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak….Apa aja sih Jenis SPT?
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).