Q&A

PNS kesehatan pensiun umur berapa?

PNS kesehatan pensiun umur berapa?

Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun. JAKARTA – Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah disahkan DPR.

Berapa usia pensiun PNS Fungsional?

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun. Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Berapa tahun masa kerja PNS?

Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah : 16 tahun = 8 (delapan) tahun.

Berapa batas usia pensiun karyawan swasta?

Pasal ini berbunyi: Awalnya, Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Jabatan struktural pensiun umur berapa?

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I atau Eselon II pada saat berlakunya Surat Edaran ini telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, maka Batas Usia Pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh tahun) tahun tanpa melalui proses penilaian oleh Baperjakat instansi yang bersangkutan …

Berapa gaji pejabat eselon 3?

Eselon III ke bawah: Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000.

Apa saja jabatan fungsional?

Jabatan Fungsional yang termasuk dalam rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan meliputi :

  • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
  • Pekerja Sosial.
  • Pengantar Kerja.
  • Penggerak Swadaya Masyarakat.
  • Penyuluh Hukum.
  • Penyuluh Keluarga Berencana.
  • Penyuluh Narkoba.
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan.

Berapakah batas usia PNS struktural dan fungsional pensiun?

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima …