Rumus sidik jari SKCK yang mana?
Rumus sidik jari SKCK yang mana?
Saat mengisi formulir SKCK, anda akan diminta untuk memasukan rumus sidik jari kanan dan kiri milik anda. Rumus sidik jari kanan ada di bagian atas, dan rumus sidik jari kiri ada di bagian bawah.
Apa yang dimaksud dengan rumus sidik jari?
Ketentuan Umum Rumus sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki.
Apakah SKCK bisa diperpanjang via online?
Jika masa berlakunya habis, Anda bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan tersebut bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id atau langsung mendatangi kantor polisi saat pertama kali Anda membuat. Pengurusan SKCK online bisa mempermudah Anda karena tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Apakah SKCK harus pakai sidik jari?
Tentang sidik jari. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
Kartu sidik jari untuk apa?
Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh. Jika sudah punya kartu ini maka bisa digunakan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan SIM tanpa harus diambil sidik jari ulang. Dalam pembuatannya kita sudah melengkapinya dengan fingerprint masing-masing.
Apa saja yang harus dibawa untuk memperpanjang SKCK?
Berikut dokumen syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK):
- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP atau SIM.
- Fotocopy akta kelahiran.
- Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Apa saja yang harus dibawa untuk membuat SKCK?
Syarat pembuatan SKCK baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
Berapa biaya tes sidik jari?
Biaya Tes Sidik Jari STIFIn adalah Rp550.000,- jika hanya satu orang. Jika dua orang atau lebih, maka biaya masing-masing cukup Rp500.000,-. Anda akan mendapatkan ebook penjelasan hasil tes, soft copy sertifikat, dan konsultasi/penjelasan.